BANTUAN SOSIAL UNTUK RAKYAT
PROFILE PERUSAHAAN
PTĀ
FLIPTECH LENTERA
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun
2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang
diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut
Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga
miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau
menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang
lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan
untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara
Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam
Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan
rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima
PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update
secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga
yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda,
tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan
setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan
pemerintah daerah setempat. Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu
KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan
anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil
melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Program PKH ini
merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan
sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program ini,
diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan
rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan
meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sumber : Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial